MAMUJU
Satreskrim Polresta Mamuju meminta warga tidak mudah tergiur penawaran barang berharga murah di media sosial. Polisi menilai modus itu masih sering dipakai untuk menipu pembeli yang terburu-buru mentransfer uang.
RRI Mamuju menurunkan peringatan ini dalam dua laporan terpisah yang membahas pola penipuan online dan perlindungan data transaksi. Kabar ini terhubung dengan wilayah Mamuju, rubrik Hukum, dan arsip Kemenkum Sulbar matangkan Hari Pengayoman 2026.
“Masyarakat diminta tidak langsung percaya,” ujar Ipda Alfare, Kanit Satreskrim Polresta Mamuju, dalam imbauan yang dimuat RRI RRI Mamuju pada 25 Juli 2026.
Modus murah dipasang lewat media sosial
Liputan RRI pada 29 Juli 2026 menulis kasus yang marak terjadi berawal dari promosi barang di bawah harga pasaran melalui Facebook dan kanal media sosial lain. Polisi mengaitkannya dengan kebiasaan korban mengejar harga termurah tanpa memeriksa identitas penjual.
RRI juga menulis Polresta Mamuju mengingatkan warga memeriksa akun penjual, riwayat transaksi, dan kelengkapan komunikasi sebelum pembayaran. Langkah itu disebut penting agar transaksi tidak bergeser menjadi penipuan transfer.
Data sensitif ikut jadi perhatian
Pada liputan 25 Juli 2026, RRI Mamuju menambahkan peringatan agar warga tidak membagikan PIN ATM, kata sandi, OTP, dan CVV kartu. Polisi menempatkan kebocoran data itu sebagai pintu masuk penipuan yang lebih besar.
Sudut ini berbeda dari tiga orang ditangkap kasus pembunuhan Tikala yang berfokus pada penindakan pidana. Berita Polresta Mamuju ini menekankan pencegahan sebelum warga menjadi korban transaksi palsu.
Baca juga
Baca juga Sekolah Rakyat Mamuju siap tampung 270 siswa untuk perkembangan layanan publik lain di ibu kota Sulbar. Arsip wilayah Mamuju memuat pembaruan hukum, ekonomi, dan pemerintahan setempat.



