Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap NT, YS, dan HP pada Senin (20/7/2026) dalam penyidikan kematian Elius Sonda Randanan di Tikala.

Polisi menangkap ketiganya di wilayah La'bo, Kecamatan Sanggalangi, kurang dari 24 jam setelah Elius ditemukan.

Polisi menyita sebilah pisau, tiga sepeda motor, dan barang milik ketiga orang itu serta korban. Ketiganya ditahan di Polres Toraja Utara.

Korban Ditemukan di Poros Tikala

Elius ditemukan di jalan poros Tikala-Kayurame pada Minggu pagi (19/7/2026). Warga semula mengira pemuda itu menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Pemeriksaan rumah sakit menemukan luka yang diduga berasal dari senjata tajam. Polisi kemudian mengubah penanganan menjadi penyidikan dugaan pembunuhan.

Elius sebelumnya pergi ke pasar malam bersama teman-temannya pada Sabtu. Ia pulang lebih dahulu, tetapi tidak tiba di rumah.

Polisi Menyebut Motif Dendam Lama

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon menyebut dendam lama sebagai dugaan motif berdasarkan pemeriksaan awal.

Polisi belum memublikasikan peristiwa yang menjadi awal dendam, pembagian peran, atau pasal yang dikenakan kepada setiap orang.

Iya, sudah ada yang diamankan, diduga pelaku,” kata Ruxon, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, saat dikonfirmasi Kareba Toraja pada 20 Juli 2026.

Usia Korban Berbeda di Dua Sumber

detikSulsel menulis usia Elius 19 tahun. Kareba Toraja menulis 19 tahun pada bagian awal, tetapi menyebut 18 tahun pada bagian lain.

Mammiri tidak menetapkan usia pasti karena dua laman tidak menampilkan dokumen identitas. Nama lengkap tetap dipakai karena kedua sumber telah memublikasikannya.

Penangkapan dan pemeriksaan belum membuktikan kesalahan pidana. Pengadilan yang memutus bersalah atau tidak bersalah setelah proses hukum selesai.