MAMUJU
Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) diminta mengoreksi hasil kecerdasan buatan sebelum menggunakannya untuk menyajikan peraturan kepada masyarakat. Pesan tersebut dibahas jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Mamuju, Kamis, 10 September 2026.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Machyudhie menegaskan bahwa ketepatan isi tetap menjadi tanggung jawab pengelola. Kecerdasan buatan atau AI hanya membantu pengolahan materi pasal.
Saefur meminta substansi tetap diperiksa
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim mengatakan penyajian visual dapat membantu masyarakat memahami isi peraturan. Ia meminta penggunaan teknologi tetap disertai pemeriksaan isi hukum.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta diikuti secara daring. Tim pembina JDIH dan anggota jaringan dokumentasi hukum turut menjadi peserta.
“Pemanfaatan teknologi harus tetap disertai ketelitian,” kata Saefur Rochim, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, dalam keterangan yang dimuat Kemenkum Sulbar pada 11 September 2026.
Peserta membahas penyajian informasi
Peneliti hukum BRIN Hilmi Ardani Nasution memaparkan pemanfaatan AI untuk memetakan dan menyederhanakan bahan peraturan. Ia tetap menempatkan pengendalian mutu sebagai bagian pengolahan materi.
Pembahasan ini merupakan kegiatan pengembangan kemampuan pengelola informasi. Belum ada pengumuman aplikasi publik, daftar peraturan yang selesai divisualisasikan, atau hasil pengujian ketepatan produk.
Baca juga
Baca penilaian JDIH Suaraku Mamuju Tengah. Informasi layanan dan kebijakan hukum lainnya tersedia di rubrik Hukum.



