MAMUJU
Kanwil Kemenkum Sulbar memakai upacara Hari Pengayoman ke-81 di Mamuju untuk menegaskan bahwa layanan hukum harus terasa manfaatnya bagi warga. Agenda itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Saefur Rochim pada Rabu (19/8/2026).
RRI Mamuju dan Kabar Sulbar sama-sama menempatkan amanat Menteri Hukum sebagai pesan utama dalam upacara tersebut. Kabar ini terhubung dengan wilayah Mamuju, rubrik Hukum, dan arsip Kemenkum Sulbar.
“Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan.,” ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI, dalam amanat yang dibacakan RRI Mamuju pada 20 Agustus 2026.
Saefur Rochim sorot layanan dekat warga
RRI Mamuju menulis Saefur Rochim menempatkan Hari Pengayoman sebagai momentum memperkuat layanan hukum yang lebih dekat dan memberi solusi. Kabar Sulbar mengulang sudut yang sama sambil menambahkan kebutuhan transformasi layanan yang lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses.
Dua sumber juga sama-sama menyebut upacara dihadiri Wakil Bupati Mamuju, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, dan pejabat lintas unit Kemenkum. Mammiri membatasi laporan ini pada pesan layanan publik, bukan seluruh rangkaian lomba dan tasyakuran Hari Pengayoman.
Manfaat warga dijadikan ukuran kerja
Dalam dua sumber yang diperiksa, keberhasilan Kemenkum tidak diukur dari banyaknya regulasi, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Frasa itu menjadi benang merah antara amanat menteri dan penekanan Saefur Rochim kepada jajarannya di Sulbar.
Liputan ini berbeda dari agenda Hari Pengayoman yang dimatangkan akhir Juli karena fokusnya ada pada pesan upacara puncak. Pembaca juga bisa menautkan isu ini dengan hak cipta lagu gratis di Sulbar.
Baca juga
Baca juga Kemenkum Sulbar matangkan Hari Pengayoman 2026 dan Kemenkum Sulbar latih analis kebijakan KI untuk agenda hukum lain di Mamuju.



