Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan organisasi masyarakat perlu memiliki kepastian legalitas sebelum menjalankan aktivitas formal. Pesan itu disampaikan saat layanan konsultasi pendirian perkumpulan di Mamuju pada Kamis, 3 September 2026.

ANTARA Makassar dan Kabar Sulbar sama-sama menempatkan layanan konsultasi ini sebagai ruang penjelasan syarat pendirian badan hukum perkumpulan melalui kanal Administrasi Hukum Umum atau AHU. Liputan ini terkait wilayah Mamuju, rubrik Hukum, dan artikel Kemenkum Sulbar tekankan layanan hukum harus bawa solusi.

Setiap organisasi perlu memiliki kepastian legalitas,” tegas Saefur Rochim, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, saat menanggapi konsultasi pendirian perkumpulan Kabar Sulbar pada 3 September 2026.

Konsultasi diarahkan ke SABU dan AHU Online

Dua sumber yang diperiksa sama-sama menyebut pembahasan mencakup pemesanan nama, penyusunan akta pendirian, peran notaris, dan pengajuan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABU pada portal AHU Online. Kabar Sulbar menambahkan konsultasi diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin bersama tim bidang pelayanan AHU.

Mammiri membatasi laporan ini pada prosedur yang sudah dibuka dua sumber, bukan pada jumlah permohonan atau target organisasi yang akan dibentuk. Hingga run ini, belum ada rincian jadwal penyelesaian atau angka layanan baru yang diumumkan terbuka.

Legalitas dibingkai sebagai tertib organisasi

ANTARA menulis Saefur Rochim menilai legalitas penting agar perkumpulan dapat berjalan tertib dan berkontribusi bagi masyarakat. Sudut itu sejalan dengan laporan Kabar Sulbar yang menempatkan konsultasi hukum sebagai bagian dari pelayanan publik yang responsif dan solutif.

Baca juga Kemenkum Sulbar dorong pelindungan kopi Mamasa, Kemenkum Sulbar tekankan layanan hukum harus bawa solusi, dan arsip wilayah Mamuju.