Kanwil Kemenkum Sulbar menindaklanjuti 21 aspirasi warga terhadap Perda Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Pembahasan dilakukan melalui rapat Tim Kerja SUARAKU di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis, 6 Agustus 2026.

Unggahan resmi Kanwil Kemenkum Sulbar dan RRI Mamuju sama-sama menempatkan partisipasi warga sebagai inti inovasi ini. Berita ini terkait rubrik Hukum dan arsip Pemprov Sulbar targetkan temuan BPK tuntas 11 Agustus.

masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan,” ujar John Batara Manikallo, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, saat menjelaskan fungsi SUARAKU RRI Mamuju pada 7 Agustus 2026.

Masukan warga diarahkan ke perda sampah

RRI menulis masukan warga mencakup penambahan fasilitas tempat sampah, insentif bagi pengelola aktif, dan penguatan edukasi. Peran bank sampah juga muncul sebagai perhatian yang paling sering disebut.

Kanwil Kemenkum Sulbar pada unggahan resminya memang mengundang warga Mamuju memberi pendapat tentang perda itu. Karena itu, artikel ini dibatasi pada mekanisme aspirasi, jumlah masukan, dan tindak lanjut yang diumumkan terbuka.

Analisis disiapkan untuk pemkab

RRI mencatat seluruh aspirasi akan melalui tahap penerimaan, pengkajian, analisis hukum, dan umpan balik. Hasil ringkasan dan analisisnya akan diserahkan kepada Pemkab Mamuju serta perangkat daerah terkait.

Setiap aspirasi yang masuk akan melalui tahapan pengelolaan yang terukur,” jelas Astuti Toding, Ketua Tim Kerja Inovasi SUARAKU, saat menerangkan mekanisme tindak lanjut RRI Mamuju pada 7 Agustus 2026.

Baca juga

Baca juga Kemenkum Sulbar harmonisasi Ranperbup Polman dan Kemenkum Sulbar hak cipta lagu gratis untuk perkembangan hukum lain di Sulbar.