Pemkab Mamuju Tengah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulbar di Media Center Mamuju pada Senin (10/8/2026). Pertemuan itu membahas penguatan JDIH, pemanfaatan E-PUS BPHN, dan penggunaan SUARAKU untuk membuka ruang aspirasi regulasi.

Rilis resmi Kemenkum Sulbar dan laporan [RRI Mamuju](https://rri.co.id/mamuju/regional/2642054/pemkab-mateng-koordinasi-ke-kemenkum-sulbar-bahas-penguatan-jdih-dan-suaraku) sama-sama menempatkan kunjungan ini sebagai penguatan layanan hukum terbuka. Berita ini terhubung dengan wilayah Mamuju Tengah, wilayah Mamuju, rubrik Hukum, dan kabar Sekolah Rakyat Mamuju Tengah.

Penguatan JDIH harus berjalan seiring dengan kemudahan akses.,” ujar Saefur Rochim, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, saat menjelaskan layanan hukum terbuka Kemenkum Sulbar pada 10 Agustus 2026.

Mateng bawa agenda JDIH dan E-PUS

Kemenkum Sulbar menulis Pemkab Mamuju Tengah diwakili analis hukum ahli muda Muh Mahsyar. Bahasan awalnya menyasar perpindahan pengelolaan JDIH ke ILDIS V4 dan pemanfaatan E-PUS BPHN sebagai perpustakaan hukum digital.

RRI Mamuju menambahkan E-PUS BPHN disiapkan sebagai rujukan bagi aparatur, mahasiswa, notaris, akademisi, dan warga yang membutuhkan referensi hukum resmi. Redaksi membatasi berita ini pada alat layanan yang benar-benar disebut terbuka oleh dua sumber tersebut.

SUARAKU dibuka untuk evaluasi perda

Pertemuan itu juga mengenalkan SUARAKU, Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik Publik, kepada jajaran Mamuju Tengah. Kemenkum Sulbar menjelaskan kanal ini dapat dipakai untuk menampung pandangan masyarakat terhadap regulasi daerah yang sedang berlaku atau dievaluasi.

Dua sumber yang diperiksa belum memuat perda tertentu yang langsung masuk tahap evaluasi pada pertemuan ini. Karena itu, artikel ini tidak menulis target perda baru dan hanya memuat fungsi SUARAKU, JDIH, serta E-PUS yang sudah dijelaskan terbuka.

Baca juga

Baca juga listrik gratis untuk warga Mamuju Tengah, Sekolah Rakyat Mamuju Tengah, dan arsip wilayah Mamuju Tengah.