Kanwil Kemenkum Sulbar mengharmonisasi dua Ranperbup Polewali Mandar pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Mamuju. Dua draf yang dibahas menyangkut tata cara sewa barang milik daerah dan peraturan internal RSUD Hajjah Andi Depu.

Artikel ini terkait wilayah Mamuju, wilayah Polewali Mandar, dan rubrik Hukum. Sudutnya berbeda dari arsip harmonisasi Ranperbup Pasangkayu karena objek dan hasil rapatnya tidak sama.

kita ingin memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar John Batara Manikallo, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, saat membuka rapat harmonisasi RRI Mamuju pada 7 Agustus 2026.

Ranperbup sewa BMD tidak dilanjutkan dulu

RRI Mamuju menulis Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar meminta draf tata cara sewa BMD Polman tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Alasannya, dasar hukum Perda Nomor 2 Tahun 2021 dinilai tidak lagi selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Pihak BPKAD Polman dalam forum itu disebut menerima rekomendasi tersebut. Mereka akan berkoordinasi lebih dulu untuk percepatan perubahan regulasi barang milik daerah.

Hospital bylaws diminta dipersempit

Pada draf hospital bylaws RSUD Hajjah Andi Depu, tim harmonisasi meminta materi tentang SOTK, remunerasi, dan tata kelola BLUD dikeluarkan dari naskah. Kemenkum Sulbar menilai materi itu sudah punya jalur pengaturan tersendiri.

RRI juga mencatat klasifikasi rumah sakit tetap ditulis Kelas B tanpa tambahan status Pendidikan. Keputusan itu diambil karena belum ada surat keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga

Baca juga SUARAKU Kemenkum Sulbar bahas perda sampah dan Kemenkum Sulbar hak cipta lagu gratis untuk agenda hukum lain di Sulbar.