Pemprov Sulbar menargetkan seluruh tindak lanjut temuan BPK RI selesai pada 11 Agustus 2026. Target itu ditegaskan Gubernur Sulbar Suhardi Duka saat memimpin rapat pembahasan di Mamuju, Kamis, 6 Agustus 2026.

Unggahan resmi Pemprov Sulbar dan RRI Mamuju sama-sama mencatat rapat ini membahas pengembalian ganti rugi. Berita ini terkait rubrik Pemerintahan dan arsip Pemprov Sulbar percepat pengadaan semester II.

Dari Rp3 miliar yang harus ditindaklanjuti, sudah Rp2,8 miliar diselesaikan.,” ujar Suhardi Duka, Gubernur Sulawesi Barat, saat memaparkan progres rapat RRI Mamuju pada 7 Agustus 2026.

Target dipasang sebelum pertengahan Agustus

RRI menulis sisa kewajiban tinggal sebagian kecil dari total Rp3 miliar yang dibahas pada rapat itu. Unggahan resmi Pemprov Sulbar juga menempatkan tanggal 11 Agustus sebagai batas yang ingin dicapai.

Dua sumber yang diperiksa tidak memuat rincian objek temuan BPK per perangkat daerah. Karena itu, Mammiri membatasi tulisan pada total nilai, progres penyelesaian, dan tenggat yang diumumkan terbuka.

Sanksi disebut langsung

Suhardi Duka dalam laporan RRI menegaskan penyelesaian tidak boleh tertunda. Ia menyampaikan sanksi hukum secara langsung ketika menjelaskan kenapa target harus dipenuhi.

Kalau tidak selesai, kan dipenjara.,” tegasnya Suhardi Duka, Gubernur Sulawesi Barat, saat menekankan kewajiban tindak lanjut RRI Mamuju pada 7 Agustus 2026.

Baca juga

Baca juga Sulbar kejar UHC pekerja lewat Jamsostek Award dan PKS data kependudukan Sulbar untuk agenda tata kelola lain di provinsi ini.