MAKASSAR
Jajaran Kejari se-Sulawesi Selatan menandatangani PKS dengan unit pelaksana PT PLN di Kantor PLN UID Sulselrabar, Makassar, Jumat (28/8/2026). Kesepakatan itu dipakai untuk pendampingan hukum, pengamanan aset, dan pembebasan lahan proyek kelistrikan.
Rilis resmi Kejati Sulsel dan laporan Pedoman Rakyat menempatkan Muhammad Syarifuddin serta Edyansyah sebagai tokoh utama agenda ini. Liputan ini terkait wilayah Makassar, rubrik Hukum, dan rubrik Pemerintahan.
“lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif,” tegas Muhammad Syarifuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saat menjelaskan tujuan penguatan PKS Kejati Sulsel pada 28 Agustus 2026.
Turunan PKS provinsi 2025
Kejati Sulsel menyebut penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari PKS tingkat provinsi yang dibuat pada 2025. Pedoman Rakyat mengulang bahwa perluasan itu diarahkan agar kerja sama sampai ke Kejaksaan Negeri dan unit pelaksana di daerah.
Dua sumber sama-sama menempatkan agenda ini sebagai langkah implementasi, bukan seremoni baru yang berdiri sendiri. Karena itu, naskah ini dibatasi pada fungsi hukum yang diumumkan terbuka dan tidak menambah target proyek yang belum dipublikasikan.
PLN soroti regulasi dan lahan
Edyansyah mengatakan proyek kelistrikan masih kerap bertemu hambatan regulasi di lapangan. Pedoman Rakyat menambahkan pembebasan lahan ikut dimasukkan agar percepatan proyek tetap berada dalam koridor hukum.
Sudut ini berbeda dari Adhyaksa Chambers di Unhas karena fokusnya pada pengawalan proyek kelistrikan, bukan desain forum penyelesaian sengketa publik.
“bisa berjalan lebih cepat,” ujar Edyansyah, General Manager PLN UID Sulselrabar, saat menjelaskan harapan setelah PKS ditandatangani Pedoman Rakyat pada 28 Agustus 2026.
Baca juga
Baca juga Adhyaksa Chambers di Unhas, KPK sorot proyek strategis Makassar, dan arsip wilayah Makassar.



