MAKASSAR
KKP mengamankan KM Nurmaulina dan lima awak yang diduga terlibat pengeboman ikan di Perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Penindakan dilakukan setelah tim pengawas mendeteksi ledakan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Siaran pers KKP dan laporan RRI sama-sama menyebut barang bukti dibawa ke Satwas SDKP Makassar. Perkembangan ini terkait wilayah Makassar, wilayah Pangkajene dan Kepulauan, dan rubrik Hukum.
“KKP tidak akan memberikan ruang,” tegas Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP, dalam penjelasan penindakan kasus di Spermonde KKP pada 28 Agustus 2026.
Barang bukti ikut diamankan
KKP menulis kapal itu membawa sekitar 20 kilogram ikan hasil pengeboman dan satu unit kompresor. RRI menambahkan dokumen pendukung dari atas kapal juga ikut disita untuk pemeriksaan.
Dua sumber terbuka itu sama-sama menempatkan Makassar sebagai titik pemeriksaan lanjutan. Redaksi membatasi naskah ini pada penindakan, barang bukti, dan proses awal yang sudah diumumkan terbuka.
Modus disebut terorganisasi
Siaran pers KKP menyebut praktik destructive fishing ini dijalankan dengan pembagian peran antara pelempar bom dan pengumpul ikan. RRI menguatkan bahwa model kerja itu membuat pelaku bergerak cepat setelah ledakan terjadi.
Sudut ini berbeda dari liputan pencarian KM Nurul Salsa di Sabalana karena fokusnya bukan operasi penyelamatan, melainkan penegakan hukum perikanan.
Baca juga
Baca juga pencarian KM Nurul Salsa di Sabalana, mangrove 7.000 bibit di Pangkep, dan arsip wilayah Makassar.



