Kemenkum Sulsel mendampingi label musik dan musisi Makassar yang menargetkan pencatatan 1.000 lagu. Koordinasi itu dipakai untuk memperkuat pelindungan hak cipta dan mendorong karya masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik atau PDLM.

RRI, SINDO Makassar, dan unggahan resmi Kemenkum Sulsel sama-sama menempatkan pencatatan karya sebagai inti agenda. Liputan ini terkait wilayah Makassar, rubrik Hukum, dan artikel BPK evaluasi layanan KI Kemenkum Sulsel.

Kami berharap kemudahan ini dimanfaatkan,” ujar Demson Marihot, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, saat menjelaskan pencatatan hak cipta lagu RRI pada 28 Agustus 2026.

PDLM dipakai rapikan data karya

RRI menulis karya yang telah dicatatkan dapat masuk ke PDLM, sehingga keberadaan dan kepemilikannya lebih terdokumentasi. SINDO Makassar menguatkan bahwa pencatatan itu juga dihubungkan dengan distribusi royalti melalui ekosistem lembaga yang berwenang.

Mammiri tidak menulis skema royalti teknis yang lebih rinci karena sumber terbuka yang diperiksa hanya menjelaskan kewenangan umum LMKN dan ruang pendampingan dari Kemenkum Sulsel.

Pendampingan dibuka ke PAPPRI dan musisi

Unggahan resmi Kemenkum Sulsel menulis komitmen bersama DPD PAPPRI untuk melindungi karya musik lokal di Makassar. Dua media pembanding menambahkan bahwa pendampingan juga membahas perbedaan hak cipta dan hak terkait bagi pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram.

SINDO Makassar mengutip Andi Basmal yang menilai basis data kekayaan intelektual akan makin kuat jika karya tercatat. Sudut ini berbeda dari verifikasi Anjab dan ABK Kemenkum Sulsel karena fokusnya berada pada pelindungan karya musik.

Semakin banyak karya yang tercatat,” ujar Andi Basmal, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, dalam penegasan terpisah soal pencatatan karya SINDO Makassar pada 27 Agustus 2026.

Baca juga

Baca juga BPK evaluasi layanan KI Kemenkum Sulsel, verifikasi Anjab dan ABK Kemenkum Sulsel, dan arsip wilayah Makassar.