MAJENE
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Sulawesi Barat mengapresiasi langkah SMAN 3 Majene dan SMK 2 Majene yang membatasi penggunaan ponsel siswa di sekolah. Dalam pola yang dilaporkan sekolah, ponsel siswa dikumpulkan saat presensi kedatangan pada pagi hari.
Keterangan resmi Humas Sulbar menempatkan langkah ini sebagai praktik disiplin yang mengikuti arahan pembatasan telepon seluler di satuan pendidikan. Liputan ini terhubung dengan wilayah Majene, rubrik Pemerintahan, dan arsip pendampingan UMKM reforma agraria di Majene.
“Mereka kumpulkan HP siswa,” kata Muhammad Ridwan Djafar, Kepala Diskominfo Sulawesi Barat, dalam keterangan resmi Humas Sulbar pada 30 Juli 2026.
Sekolah ikuti arah surat edaran
RRI Mamuju mencatat Pemprov Sulbar lebih dulu menerbitkan surat edaran pembatasan handphone di SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta pada 12 Februari 2026. Aturan itu membolehkan ponsel dipakai untuk pembelajaran dengan izin guru, tetapi melarang penggunaan di jam sekolah untuk kegiatan di luar pembelajaran.
Pada berita terbaru Humas Sulbar, pelaksanaan di dua sekolah di Majene disebut sejalan dengan arahan gubernur serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan yang ditekankan ialah menjaga fokus belajar, menekan distraksi digital, dan mencegah paparan konten negatif serta perundungan siber.
Majene jadi contoh awal
Langkah dua sekolah di Majene ini menjadi contoh pelaksanaan teknis yang lebih konkret dibanding isi surat edaran yang bersifat umum. Sekolah tidak melarang total ponsel, tetapi mengendalikan aksesnya sejak siswa tiba di lingkungan sekolah agar ruang kelas tetap tertib.
Baca juga gaji PPPK Sulbar 12 bulan untuk kebijakan aparatur lain di Sulbar. Arsip wilayah Majene dan wilayah Mamuju memuat perkembangan pendidikan, ekonomi, dan layanan publik lain di Sulawesi Barat.
“menciptakan ruang kelas yang kondusif,” menekankan Surat Edaran Pembatasan HP, Kebijakan Disdikbud Sulawesi Barat, sebagaimana dirangkum RRI Mamuju pada 13 Februari 2026.



