Kemenkum Sulbar mendorong Universitas Sulawesi Barat atau Unsulbar melihat paten sebagai aset strategis, bukan sekadar perlindungan hukum. Pesan itu dibawa dalam sosialisasi di Gedung Teater Unsulbar, Majene, Kamis (27/8/2026).

RRI, Kabar Sulbar, dan unggahan resmi Kanwil Kemenkum Sulbar sama-sama menempatkan pengelolaan hasil riset sebagai sasaran utama. Liputan ini terkait wilayah Majene, rubrik Hukum, dan arsip tarif Rp0 hak cipta lagu di Sulbar.

Paten tidak hanya berbicara mengenai perlindungan sebuah temuan,” ujar Saefur Rochim, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, saat sosialisasi di Unsulbar RRI pada 28 Agustus 2026.

Paten dipautkan ke daya saing kampus

RRI dan Kabar Sulbar sama-sama menulis bahwa hasil penelitian perguruan tinggi dapat menjadi kekayaan intelektual bernilai strategis. Karena itu, perlindungan paten diposisikan sebagai jalan membuka kepastian hukum sekaligus pemanfaatan hasil inovasi.

Unggahan resmi Kanwil Kemenkum Sulbar menguatkan bahwa kerja sama penguatan sentra KI dan paten dengan Unsulbar sedang dibangun. Mammiri membatasi artikel ini pada materi yang diumumkan terbuka dan tidak menambah capaian paten yang belum dipublikasikan.

Materi bahas masa perlindungan dan PNBP

RRI menulis peserta menerima materi tentang jenis paten, PNBP permohonan, mekanisme pengajuan, hak dan kewajiban pemegang paten, hingga proses pasca permohonan. Kabar Sulbar menguatkan pembahasan masa perlindungan paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun.

Berita ini berbeda dari desk evaluasi TPN Kemenkum Sulbar karena fokusnya berada di kampus dan menyasar pengelolaan hasil riset, bukan agenda birokrasi internal kantor wilayah.

Baca juga

Baca juga tarif Rp0 hak cipta lagu di Sulbar, desk evaluasi TPN Kemenkum Sulbar, dan arsip wilayah Majene.