SIDRAP
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap memperketat pengawasan distribusi LPG tabung 3 kilogram setelah harga jual di lapangan dilaporkan melampaui Harga Eceran Tertinggi atau HET. Langkah itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah di ruang rapat bupati pada Kamis, 30 Juli 2026.
Rapat ini terhubung dengan wilayah Sidenreng Rappang, rubrik Ekonomi, dan arsip panen serta kekeringan sawah di Sidrap yang sama-sama menyorot kebutuhan dasar warga.
“Sinergi seperti ini sangat penting,” ujar Nurkanaah, Wakil Bupati Sidenreng Rappang, saat rapat distribusi LPG 3 kilogram Pemkab Sidrap pada 30 Juli 2026.
Extra dropping dan pengawasan disorot
Pemkab Sidrap menyebut rapat ini menindaklanjuti audiensi dengan Pengurus Cabang PMII Sidrap soal ketersediaan LPG bersubsidi. Pertamina Sulselbar VII Gas dan para agen ikut hadir bersama Bagian Ekonomi serta perangkat daerah terkait.
Nurkanaah mengatakan Pertamina telah memberi extra dropping dua kali saat permintaan meningkat. RRI Makassar menambahkan fokus rapat diarahkan pada pengawasan stok, kelancaran distribusi, dan pencegahan kendala penyaluran agar kebutuhan warga tetap terpenuhi.
Trade in dan peran ASN disiapkan
Dalam rapat itu, Pemkab Sidrap dan Pertamina juga membahas program tukar tabung dari LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi Pink 5,5 kilogram. Skema ini diarahkan untuk mengurangi pemakaian LPG bersubsidi oleh rumah tangga yang tidak lagi menjadi sasaran.
Pemkab mengajak Aparatur Sipil Negara menjadi contoh dalam penggunaan tabung non-subsidi. Sudut ini berbeda dari arsip bantuan air untuk sawah kering Sidrap karena kali ini fokusnya ada pada pasokan energi rumah tangga dan ketepatan subsidi.
Baca juga
Baca juga komitmen Jamsostek Pemkab Luwu untuk melihat kebijakan perlindungan sosial lain di Sulsel. Arsip rubrik Ekonomi memuat berita harga, UMKM, dan distribusi kebutuhan pokok terbaru.



