Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan runway Bandar Udara Bua di Kabupaten Luwu, Kamis, 23 Juli 2026. Sebanyak 50 pemilik lahan menerima ganti rugi dengan total Rp17,5 miliar.

Pemprov Sulsel menyebut lahan yang sudah dibebaskan akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan. Langkah itu dipakai untuk mendukung rencana perpanjangan runway Bandara Bua.

Pemerintah menilai proyek ini penting karena Bandara Bua diharapkan bisa melayani pesawat berkapasitas lebih besar. Pengembangan bandara juga diposisikan sebagai penguat konektivitas dan pemicu pertumbuhan ekonomi di regional Luwu.

Runway diarahkan buka rute lebih luas

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan perpanjangan runway diharapkan membuka peluang penerbangan langsung dari Luwu ke Jakarta. Harapan itu disampaikan setelah penyerahan simbolis ganti rugi di Bandara Bua.

Pemprov Sulsel dan ANTARA sama-sama menuliskan jumlah penerima ganti rugi sebanyak 50 orang. Dua sumber itu juga memuat nilai pembebasan lahan Rp17,5 miliar.

membuka peluang penerbangan langsung ke Jakarta,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulsel, dalam keterangannya kepada ANTARA Sulsel pada 24 Juli 2026.

Lahan disiapkan untuk Kemenhub

Menurut Pemprov Sulsel, penyerahan lahan ke Kementerian Perhubungan menjadi tahap lanjutan setelah pembebasan tanah selesai. Pemerintah daerah juga menyebut pengembangan bandara dapat memperkuat kawasan aglomerasi ekonomi baru di Luwu dan sekitarnya.

Dua sumber yang diperiksa belum memuat target panjang runway baru atau jadwal dimulainya pekerjaan konstruksi perpanjangan. Artikel ini dibatasi pada nilai ganti rugi, jumlah pemilik lahan, dan fungsi konektivitas yang disebut resmi.