MAKASSAR
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok hingga tingkat kecamatan. Langkah ini diumumkan lewat pelatihan tim pengawas yang melibatkan Satpol PP dan petugas Upaya Berhenti Merokok dari seluruh puskesmas kota.
Laporan [RRI Makassar](https://rri.co.id/makassar/kesehatan/2639652/pemkot-makassar-perkuat-pengawasan-kawasan-tanpa-rokok-hingga-kecamatan) menempatkan pelatihan itu sebagai penguatan implementasi terbaru. Berita ini terkait wilayah Makassar dan rubrik Kesehatan.
“Aturan harus hadir melindungi masyarakat,” tegasnya Ridwan Amiruddin, Direktur Hasanuddin CONTACT, saat menjelaskan arah penguatan perda KTR RRI Makassar pada 10 Agustus 2026.
Pelatihan diarahkan ke sidak lapangan
RRI menulis penguatan tim pengawas berlangsung pada 4 sampai 5 Agustus 2026 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin. Dinas Kesehatan Kota Makassar menjalankannya bersama Hasanuddin CONTACT dengan fokus pada pengawasan, simulasi, dan rencana aksi tiap kecamatan.
Sumber yang sama menambahkan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan siap memberi dukungan pendampingan kepada Satpol PP kecamatan di Makassar. Mammiri membatasi naskah pada pelatihan pengawas, instansi yang terlibat, dan arah penguatan aturan yang sudah dipublikasikan terbuka.
“Satpol Kota Makassar harus punya keberanian,” ujarnya Narasumber Satpol PP Kota Bogor, Narasumber penutupan pelatihan, saat membahas penegakan sidak KTR RRI Makassar pada 10 Agustus 2026.
Kebijakan lama diperkuat lagi
IDN Times pada 5 Maret 2026 menulis Pemkot Makassar sedang memperkuat penegakan KTR di lingkungan pemerintahan. Liputan itu menunjukkan pengawasan KTR sudah menjadi agenda kebijakan sebelum pelatihan kecamatan diumumkan hari ini.
Dua sumber yang diperiksa belum memuat jadwal inspeksi per kecamatan dan bentuk sanksi rinci bagi pelanggar. Redaksi karena itu tidak menambahkan detail denda, jadwal sidak, atau titik operasi yang belum diumumkan resmi.
Baca juga
Baca juga Pemkot Makassar siapkan Perda dan satgas pemilahan sampah dan arsip wilayah Makassar untuk kebijakan kota lain yang menyentuh pengawasan ruang publik.



