MAKASSAR
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan Perda Persampahan sebagai dasar pengawasan pemilahan sampah dari rumah, kantor, dan tempat usaha.
Pemkot juga merencanakan satgas yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Satpol PP setelah perda dibentuk.
Satgas akan memeriksa pelaksanaan aturan, melakukan sosialisasi, dan mengevaluasi kepatuhan. Sanksi baru diterapkan berdasarkan ketentuan yang masuk dalam perda.
Pengawasan Menyasar Penghasil Besar
DLH Makassar akan memusatkan pengawasan pada kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe. Sektor itu menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar.
Helmy Budiman menyebut sampah organik mencapai sekitar 54 persen dari sampah harian yang masuk ke TPA Tamangapa.
Sampah organik cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana. Pemilahan memungkinkan bahan organik diolah sebelum diangkut ke TPA.
“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda,” kata Helmy Budiman, Kepala DLH Kota Makassar, dalam keterangan yang dimuat detikSulsel pada 21 Juli 2026.
TPA Membatasi Sampah Mulai 1 Agustus
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu yang tidak dapat diolah atau didaur ulang.
Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak dari sumber. RRI Makassar juga memuat jadwal 1 Agustus dan kewajiban pemilahan dari rumah sampai tempat usaha.
Kebijakan TPA dapat berjalan sebelum Perda Persampahan baru selesai. Dua sumber belum menyebut jadwal pengajuan, pembahasan, atau pengesahan perda bersama DPRD Makassar.
Jenis Sanksi Belum Disebut
Helmy menyatakan edukasi dan evaluasi dilakukan sebelum sanksi. Ia belum menyebut bentuk denda, pembekuan izin, atau tindakan lain yang akan dimuat.
DPMPTSP masuk dalam rencana satgas karena instansi itu mengelola perizinan usaha. Satpol PP menjalankan penegakan perda setelah dasar hukumnya berlaku.



