Pemkab Luwu bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat Bajo Barat menyepakati penguatan penanganan pertambangan tanpa izin, atau PETI, di bantaran dan aliran Sungai Suso. Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Rilis resmi Pemkab Luwu dan laporan [RRI Makassar](https://rri.co.id/makassar/regional/2674742/pemkab-luwu-dan-forkopimda-sepakat-perkuat-penanganan-peti-di-bajo-barat) sama-sama menempatkan Sungai Suso sebagai titik perhatian utama. Berita ini terkait wilayah Luwu, rubrik Hukum, dan arsip ekspor kemiri Luwu ke Jeddah.

Tidak boleh ada aktivitas pertambangan tanpa izin.,” tegasnya Patahudding, Bupati Luwu, saat menekankan arah penanganan di rapat koordinasi RRI Makassar pada 23 Agustus 2026.

Tiga poin disepakati

Halaman resmi Pemkab Luwu menyebut ada tiga poin yang dituangkan ke berita acara. Poin itu mencakup penolakan tegas terhadap PETI di Sungai Suso, sosialisasi berkelanjutan soal tambang legal, dan penegakan hukum sesuai aturan.

RRI menulis arah yang sama dengan menyorot kombinasi pencegahan dan penindakan. Redaksi membatasi artikel ini pada butir kesepakatan yang tampil terbuka dan tidak menambah klaim soal jumlah pelaku atau luas area tambang.

Rapat libatkan unsur lintas lembaga

Rapat ini dihadiri wakil bupati, pimpinan DPRD, kejaksaan, kepolisian, TNI, camat, kepala desa, tokoh pemuda, dan aktivis lingkungan. Komposisi peserta itu memperlihatkan penanganan PETI diarahkan sebagai kerja bersama, bukan beban satu instansi.

Pemkab Luwu juga menekankan kegiatan ekonomi warga harus tetap berjalan tanpa mengabaikan hukum dan kelestarian lingkungan. Baca juga wilayah Luwu, rubrik Hukum, dan runway Bandara Bua Luwu.