Konstatering lahan di Perumahan Aditarina, Kecamatan Manggala, Makassar, berujung bentrokan antara warga dan polisi pada Selasa (21/7/2026).

Petugas pertanahan datang untuk mengukur objek sengketa dengan pengamanan polisi. Warga menghalangi akses memakai batu, petasan, dan anak panah busur.

Polisi melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata. Petugas kemudian masuk ke objek sengketa menggunakan kendaraan taktis.

Polisi Sebut Kegiatan Bukan Eksekusi

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyatakan konstatering dilakukan atas permintaan petugas pertanahan untuk memetakan kondisi lahan.

Polisi mengerahkan 1.091 personel gabungan. Arya menyebut sejumlah personel terkena lemparan dan mengalami luka ringan.

Perusahaan pengembang dan warga sama-sama mengklaim hak atas objek tanah. Pengukuran tidak memindahkan warga dan tidak menentukan pemilik yang sah.

Ini bukan eksekusi, ini hanya pengukuran saja,” kata Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, kepada wartawan di lokasi dalam laporan detikSulsel pada 21 Juli 2026.

Warga Menutup Jalan Borong Raya

Warga menutup Jalan Borong Raya menggunakan bambu, kayu, dan besi setelah bentrokan. Penutupan berlangsung sejak siang sampai sore.

Antrean kendaraan meluas dari Toddopuli Raya sampai Borong Raya. Sebagian pengendara berputar melalui jalur Waduk Tunggu Pampang.

Kuasa hukum warga Sandi Pajri menyatakan warga tidak menerima pemberitahuan sebelum konstatering. Polisi belum menanggapi klaim mengenai pemberitahuan dalam dua laporan yang diperiksa.

Jumlah Warga Berbeda dalam Laporan

Sandi menyebut sekitar 300 kepala keluarga atau 6.000 orang tinggal di kompleks. Ketua RW Randi Qadri menyebut sekitar 3.000 kepala keluarga.

Perbedaan itu belum dijelaskan melalui data kependudukan. Mammiri tidak memakai salah satu angka sebagai jumlah pasti penghuni.

Warga menyatakan telah tinggal sejak awal 1990-an dan membeli lahan melalui kuitansi. Klaim perusahaan, dokumen pertanahan, dan putusan yang mendasari konstatering belum tersedia pada sumber.