Pertanyaan tentang tanggung jawab hukum ketika sistem kecerdasan buatan (AI) membuat kesalahan menjadi bahasan konferensi ICILI di Makassar. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan forum tersebut pada Selasa, 15 September 2026.

Akademisi Fatoni University Thailand, Narong Hasanee, membahas posisi sistem otonom dalam hukum Islam. Dalam pemaparannya yang diberitakan ANTARA, ia mempertanyakan tanggung jawab sistem yang tidak memiliki niat maupun kewajiban moral.

Narong juga mengangkat persoalan akad ketika mesin menjalankan proses penawaran dan penerimaan. Pembahasan ini berupa pertanyaan akademik, bukan pengumuman fatwa atau ketentuan hukum baru.

Forum kaji perubahan teknologi

Narong menekankan perlunya memahami teknologi sebelum memberi penilaian hukum. Ia menghubungkan pendekatan itu dengan perkembangan fikih ketika berhadapan dengan persoalan sosial dan instrumen baru.

memahami realitas baru secara akurat sebelum kita menghakiminya,” kata Narong Hasanee, Akademisi Fatoni University Thailand, sebagaimana dikutip ANTARA Makassar pada 15 September 2026.

UMI tetapkan agenda konferensi

Agenda resmi UMI mencantumkan Auditorium Al-Jibra sebagai tempat konferensi dan pukul 09.00 WITA sebagai waktu mulai. ICILI merupakan singkatan dari International Conference on Islamic Law in Indonesia.

UMI menempatkan digitalisasi, AI, serta internet untuk perangkat yang saling terhubung sebagai tema konferensi kedelapan ini. Agenda kampus mencantumkan Narong, Nazli Bin Ismail dari Malaysia, dan Heru Susetyo dari Universitas Indonesia sebagai pembicara.

Laporan ANTARA juga menyebut ketiga akademisi itu dalam kegiatan. Forum mempertemukan kajian hukum Islam dengan perubahan cara manusia menjalankan transaksi dan menggunakan teknologi.

Baca juga

Baca kolaborasi UMI dan MUI dalam kesehatan syariah. Pembahasan hukum daerah lainnya tersedia melalui rubrik Hukum.