Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Sinjai melalui keadilan restoratif pada Jumat, 18 September 2026. Kejaksaan Negeri Sinjai kemudian diminta mengurus penetapan persetujuan dari pengadilan.

Rilis Kejati menyatakan tersangka baru dikeluarkan dari tahanan setelah penetapan sah diperoleh. Persetujuan dalam ekspose ini belum menjadi bukti bahwa pengadilan sudah menetapkan perkara atau tersangka telah keluar.

Perdamaian tercatat pada 15 September

Menurut keterangan kejaksaan, perkara melibatkan tersangka A, 20 tahun, dalam kecelakaan di Sinjai Timur pada 28 Juni 2026. Korban MAY, 69 tahun, meninggal setelah dibawa ke RSUD Sinjai.

Kejaksaan menyebut keluarga korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai pada 15 September. Penyesalan tersangka, status sebagai pelaku pertama, dan dukungan masyarakat menjadi pertimbangan permohonan.

Kejati melarang transaksi penyelesaian

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin memimpin ekspose perkara tersebut di Makassar. Ia mengingatkan jaksa agar proses penyelesaian perkara tidak disertai transaksi.

Kejari juga diminta menyelesaikan status barang bukti dan mendokumentasikan tahapan penanganan perkara. Langkah administrasi itu merupakan tindak lanjut yang diperintahkan setelah ekspose.

Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!,” kata Muhammad Syarifuddin, Kepala Kejati Sulsel, dalam keterangan yang diterbitkan Kejati Sulsel pada 18 September 2026.

Baca juga

Perkembangan penanganan perkara tersedia di rubrik Hukum dan arsip Sinjai. Baca juga pesan disiplin bagi jaksa Kejati Sulsel dalam arsip pemberitaan institusi kejaksaan.