MAKASSAR
Pemerintah Kota Makassar hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Sampah organik dan anorganik harus dipilah dari rumah, pasar, kantor, dan tempat usaha sebelum pengangkutan ke TPA di Kecamatan Manggala.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman menyebut perubahan tersebut sebagai tahap penghentian pembuangan terbuka.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill,” ujar Helmy Budiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, dalam keterangan yang dimuat detikSulsel pada 21 Juli 2026.
Sampah Organik Diolah Sebelum ke TPA
Sampah organik diarahkan ke pengomposan atau budidaya maggot. Sampah anorganik yang dapat dipakai kembali diarahkan ke bank sampah dan daur ulang.
Residu berarti sampah yang tidak dapat dimanfaatkan, didaur ulang, atau diolah dengan fasilitas yang tersedia.
Pemkot meminta 14 kecamatan daratan memperkuat sarana pengelolaan pada tingkat kelurahan. Sumber publik belum merinci kapasitas setiap fasilitas sebelum aturan berlaku.
Pembenahan TPA Melewati 70 Persen
PPID Kota Makassar melaporkan progres pembenahan TPA melewati 70 persen pada 15 Juli. Pekerjaan mencakup penutupan sampah dengan tanah, drainase, kolam lindi, terasering, dan akses jalan.
Dinas Pekerjaan Umum mengoperasikan lima excavator dan lima bulldozer pada area atas dan bawah. Sekitar 100 rit tanah urug dibawa setiap hari menurut publikasi PPID.
Publikasi resmi menyebut Makassar masih berproses menuju sanitary landfill. Penerapan 1 Agustus dimulai dengan controlled landfill dan pembatasan sampah residu.
“Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” jelas Muhammad Amin, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Kota Makassar, dalam publikasi PPID Kota Makassar pada 15 Juli 2026.



