MAMUJU
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengevaluasi Peraturan Daerah Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang pengawasan dan penertiban ternak di Mamuju, Selasa, 22 September 2026. Hasil sementara kajian akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada Rabu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menyatakan kajian menelaah dasar hukum, kewenangan pembentukan, serta kesesuaian aturan dengan kondisi daerah. Keterangan resmi tidak menyebut keputusan akhir atau perubahan pasal yang telah disepakati.
Rumusan dan rujukan ditelaah
Tim menemukan sejumlah hal yang masih perlu didalami, termasuk rumusan yang ambigu, rujukan yang kurang tepat, dan kesalahan penulisan. Kemenkum juga menelaah dasar hukum perda itu terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan.
Saefur menyebut kajian diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat dipakai dalam penyempurnaan regulasi. Rekomendasi tersebut belum dipublikasikan dalam rilis yang diperiksa Mammiri.
“Analisis dan Evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat kembali kesesuaian substansi regulasi,” kata Saefur Rochim, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, dalam rilis yang dimuat Kemenkum Sulbar pada 23 September 2026.
Pedoman enam dimensi dipakai
Analis Hukum Yustio Rony Saputro menjelaskan tim memakai Pedoman Enam Dimensi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kerangka itu mencakup Pancasila, jenis peraturan, disharmoni, kejelasan rumusan, asas bidang hukum, dan efektivitas pelaksanaan.
Pembahasan juga memberi perhatian pada ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Mammiri tidak menyimpulkan bahwa perda tersebut telah diubah karena tahapan pembahasan masih berjalan.
Baca juga
Baca juga pencatatan ciptaan PASTIPADU di Mamuju dan liputan dalam rubrik Hukum.



