PASANGKAYU
Kanwil Kemenkum Sulbar mengharmonisasi dua rancangan peraturan bupati atau Ranperbup milik Pemkab Pasangkayu. Dua dokumen yang dibahas ialah Perubahan RKPD 2026 dan Rencana Penanggulangan Bencana 2026-2030.
Kabar ini terhubung dengan wilayah Pasangkayu, rubrik Hukum, dan artikel pelatihan APU PPT untuk pengawasan notaris yang juga menyorot kerja Kanwil Kemenkum Sulbar.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.,” kata Saefur Rochim, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, saat membuka rapat harmonisasi ANTARA Makassar pada 24 Juli 2026.
Draf perubahan RKPD ditarik dulu
ANTARA melaporkan tim perancang Kanwil Kemenkum Sulbar memberi masukan soal sistematika dan nomenklatur Ranperbup Perubahan RKPD 2026. Pemkab Pasangkayu lalu menyepakati penyesuaian dan menarik draf itu untuk diperbaiki sebelum diajukan kembali.
Laman resmi Kanwil Kemenkum Sulbar juga menempatkan rapat ini sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah taat asas dan bermanfaat. Redaksi karena itu menulis fokus artikel pada hasil harmonisasi, bukan pada isi kebijakan yang belum final.
Bencana masuk prioritas pembahasan
Selain RKPD, rapat juga membahas Ranperbup Rencana Penanggulangan Bencana 2026-2030. Kehadiran dua rancangan sekaligus menunjukkan Pasangkayu sedang menata dokumen perencanaan dan kesiapsiagaan lewat jalur hukum daerah.
Dua sumber yang diperiksa belum memuat jadwal pengajuan ulang draf yang diperbaiki. Artikel ini hanya menurunkan hasil rapat yang sudah dinyatakan terbuka oleh Kanwil Kemenkum Sulbar dan ANTARA.
“Proses pembahasan perlu berjalan optimal.,” ujar Saefur Rochim, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, saat menyinggung regulasi berurgensi tinggi ANTARA Makassar pada 24 Juli 2026.



