Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Dinas Kesehatan memeriksa persediaan farmasi secara berkala dan menyediakan saluran pengaduan anonim untuk mencegah korupsi. Usulan disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi di Makassar, Rabu, 9 September 2026.

Sebanyak 50 perwakilan bidang dan seksi Dinkes mengikuti penyuluhan tersebut. Pertemuan membahas pencegahan, bukan pengumuman perkara baru atau penetapan tersangka di dinas.

Soetarmi mengusulkan pemisahan tugas

Soetarmi menyarankan agar perencanaan dan pelaksanaan pengadaan ditangani dengan pembagian fungsi yang terpisah. Ia juga mendorong penggunaan e-Katalog dan pembayaran insentif tenaga kesehatan secara nontunai.

Pengecekan barang diperlukan untuk mengawasi kesesuaian persediaan dengan pengadaan. Usulan ini belum disertai laporan penerapan atau hasil audit Dinkes.

Peserta mempelajari risiko penyimpangan

Materi mencakup risiko anggaran obat yang digelembungkan, pembayaran pengadaan tanpa barang, serta kualitas barang yang tidak sesuai kontrak. Soetarmi turut menyoroti rekayasa klaim pelayanan dan pemotongan insentif secara ilegal.

Jangan sampai korupsi mengambil hak masyarakat untuk sehat.,” kata Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, dalam keterangan yang dimuat Kejati Sulsel pada 9 September 2026.

Dinkes meminta pengelola memahami risiko

Kepala Sub Bagian Umum Dinkes Sulsel Ulyana Idris menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberi penjelasan tentang tanggung jawab pengelola anggaran. Ia berharap peserta memahami batas kewenangan dan risiko pidana dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga

Baca kerja sama kejaksaan dan PLN untuk layanan kelistrikan. Perkembangan penegakan hukum tersedia di rubrik Hukum.