Pemkab Sidrap memberikan apresiasi kepada unit pelayanan publik yang meraih nilai kualitas tinggi berdasarkan penilaian Ombudsman RI. Penghargaan itu diserahkan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif seusai upacara HUT ke-81 Republik Indonesia tingkat kabupaten di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap pada Senin, 17 Agustus 2026.

Artikel resmi Pemkab Sidrap dan unggahan Facebook resmi [Pemkab Sidenreng Rappang](https://www.facebook.com/PemkabSidenrengRappang/posts/apresiasi-untuk-pelayanan-publik-berkualitas-pemkab-sidrap-memberikan-penghargaa/1470575681783676/) sama-sama menempatkan penghargaan ini sebagai tindak lanjut atas penilaian Ombudsman RI. Liputan ini terhubung dengan wilayah Sidenreng Rappang, rubrik Pemerintahan, dan berita layanan izin penelitian online LENTERA.

Penghargaan diberikan Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui rekomendasi hasil penilaian Ombudsman RI.,” kata Andi Mappaewang, Kepala Bagian Organisasi Setda Sidrap, saat menjelaskan dasar penghargaan Pemkab Sidrap pada 19 Agustus 2026.

Tiga unit disebut masuk kategori tinggi

Rilis resmi menyebut tiga perangkat yang diumumkan terbuka, yaitu Dinas Pendidikan dengan nilai 80,01, Dinas Sosial 78,13, dan RSUD Nene Mallomo 83,44. Ketiganya masuk rentang kualitas pelayanan 78,00 sampai 100 yang dipakai sebagai dasar penetapan kategori tinggi.

Unggahan Facebook resmi pendamping menguatkan pokok yang sama tentang penghargaan bagi unit dengan nilai kualitas tinggi. Mammiri tidak menambah daftar unit lain karena dua sumber yang diperiksa hanya membuka tiga nama beserta nilainya.

Pemkab siapkan dukungan lanjutan

Pemkab Sidrap menilai penghargaan dapat diberikan dalam bentuk piagam maupun prioritas dukungan anggaran agar mutu pelayanan tidak menurun. Sudut ini menunjukkan bahwa penghargaan bukan sekadar seremoni, tetapi dipakai untuk menjaga kualitas layanan publik tetap stabil.

Baca juga pengawasan LPG 3 kilogram di Sidrap, kapusdal sampah Sidrap, dan arsip wilayah Sidenreng Rappang.