SIDRAP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sidrap menjalankan inovasi LENTERA untuk pengurusan izin penelitian secara daring. Layanan ini ditujukan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan warga yang akan meneliti di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Artikel resmi Pemkab Sidrap dan unggahan Facebook resmi [Pemkab Sidenreng Rappang](https://www.facebook.com/PemkabSidenrengRappang/photos/-urus-izin-penelitian-sekarang-bisa-onlinekabar-baik-buat-mahasiswa-dosen-dan-pe/1464510162390228/) sama-sama menempatkan LENTERA sebagai jalan baru untuk memangkas proses tatap muka. Laporan ini terhubung dengan wilayah Sidenreng Rappang, rubrik Pemerintahan, dan berita pelestarian bahasa daerah Sidrap.
“jumlah penerbitan izin penelitian mengalami peningkatan yang cukup signifikan.,” ujar Arnold Baramuli, Inovator LENTERA di DPMPTSP Sidrap, saat menjelaskan dampak awal layanan baru Pemkab Sidrap pada 13 Agustus 2026.
Layanan diarahkan memangkas biaya dan waktu
Rilis resmi menyebut LENTERA lahir setelah pemohon izin penelitian masih harus datang langsung ke kantor DPMPTSP. Proses konvensional dinilai menyita waktu dan biaya, terutama bagi pemohon dari luar daerah atau mereka yang terbatas bergerak.
Unggahan Facebook resmi yang terindeks publik pada 13 Agustus 2026 menegaskan bahwa izin penelitian kini bisa diurus secara online. Mammiri membatasi artikel ini pada fungsi layanan, alasan pembaruan, dan perbandingan jumlah izin yang muncul konsisten pada dua sumber terbuka.
Klaim kenaikan izin jadi fokus pengawasan
Arnold Baramuli mengatakan jumlah izin penelitian yang diterbitkan naik dari 480 pada 2024 menjadi 710 setelah LENTERA diterapkan. Dua sumber terbuka yang diperiksa tidak memuat rincian pecahan izin per kampus atau kategori penelitian, sehingga Mammiri tidak menambah angka turunan lain.
Baca juga arsip wilayah Sidenreng Rappang, rubrik Pemerintahan, dan berita Bupati Sidrap perkuat strategi PM-AAS.



