SIDRAP
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menerima kunjungan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Azri Rasul, di rumah jabatan bupati pada Senin (10/8/2026). Pertemuan itu membahas transisi pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju tata kelola TPA yang lebih ramah lingkungan.
Rilis resmi Pemkab Sidrap dan laporan [MetroLacakNews](https://metrolacaknews.com/bupati-sidrap-terima-kunjungan-kapusdal-lh-suma-soroti-transisi-pengelolaan-sampah/) sama-sama menempatkan agenda ini sebagai pembahasan teknis antara pemerintah daerah dan otoritas pengendalian lingkungan. Liputan ini terhubung dengan wilayah Sidenreng Rappang, rubrik Pemerintahan, dan arsip TPA Tamangapa soal residu sampah.
“Pengelolaan sampah harus kita lakukan secara serius.,” ujar Syaharuddin Alrif, Bupati Sidrap, saat menjelaskan arah penanganan sampah Pemkab Sidrap pada 10 Agustus 2026.
Transisi TPA jadi bahasan utama
Pemkab Sidrap menulis pembahasan tidak berhenti pada soal pembuangan akhir. Syaharuddin menekankan pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, sampai pengelolaan di TPA harus berjalan sebagai satu rangkaian.
Ia juga menyebut sampah bukan hanya persoalan lingkungan. Menurut sumber resmi, sampah dapat memberi nilai ekonomi jika pengelolaannya melibatkan masyarakat dan dukungan teknis yang memadai.
Bupati minta pendampingan teknis
Dalam pertemuan itu, Syaharuddin didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf dan Sekretaris TPHPKP Suriyanto. Pemkab Sidrap meminta pendampingan teknis dari pemerintah pusat agar penataan persampahan tidak berhenti pada wacana rapat.
MetroLacakNews menegaskan sudut yang sama, yakni pembahasan sinergi pusat dan daerah untuk mempercepat perbaikan tata kelola sampah di Sidrap. Redaksi membatasi berita ini pada agenda transisi TPA, dukungan teknis, dan peluang pengelolaan sampah yang benar-benar disebut terbuka pada dua sumber.
Baca juga
Baca juga aspirasi petani Sidrap soal air sawah, trade in bright gas untuk ASN Sidrap, dan arsip wilayah Sidenreng Rappang.



