Pemkab Sidrap meneken nota kesepakatan pelestarian bahasa daerah dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Makassar pada Kamis (6/8/2026). Agenda itu berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada forum pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.

Laporan ini terhubung dengan wilayah Sidenreng Rappang, rubrik Budaya, dan arsip peneliti Taiwan telusuri arsip Bugis Makassar karena sama-sama menyentuh pelestarian identitas bahasa dan budaya.

Pemkab Sidrap berkomitmen memperkuat pelestarian bahasa daerah.,” ujar Nurkanaah, Wakil Bupati Sidenreng Rappang, usai penandatanganan nota kesepakatan Pemkab Sidrap pada 6 Agustus 2026.

Empat daerah ikut kesepakatan

Rilis resmi Pemkab Sidrap menulis kesepakatan yang sama juga diikuti Jeneponto, Barru, dan Pinrang. Nurkanaah hadir mewakili Bupati Sidrap pada agenda yang dipantau Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dari kementerian.

Liputan Lintaskabar menguatkan lokasi acara dan daftar kabupaten yang ikut. Redaksi tidak menambah target program turunan karena rincian implementasi pascakepakatan belum dibuka pada dua sumber yang diperiksa.

Bahasa dan identitas ditekankan

Pemkab Sidrap menempatkan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas masyarakat. Pernyataan itu dipakai sebagai dasar bahwa sudut utama berita ini adalah komitmen kelembagaan, bukan seremoni penandatanganan semata.

Mammiri juga menahan diri untuk tidak menulis kurikulum atau kegiatan sekolah lanjutan karena hal itu belum diumumkan pada sumber resmi yang tersedia.

Bahasa mempersatukan kita sebagai bangsa.,” katanya Nurkanaah, Wakil Bupati Sidenreng Rappang, saat menjelaskan fungsi bahasa nasional dan daerah Pemkab Sidrap pada 6 Agustus 2026.

Baca juga

Baca juga peneliti Taiwan telusuri arsip Bugis Makassar, panggung kreativitas HUT RI di Maritengngae, dan arsip wilayah Sidenreng Rappang.