GOWA
Badan Kepegawaian Negara, atau BKN, sedang memitigasi penonaktifan 16 pejabat di lingkungan Pemkab Gowa setelah menerima laporan dan pengaduan atas kebijakan tersebut. Fokus pemeriksaan berada pada kewenangan kepala daerah, tata cara pemberhentian dari jabatan, dan substansi alasan yang dipakai.
Perkembangan ini terhubung dengan wilayah Gowa, rubrik Hukum, dan arsip DPRD Gowa terima laporan hak angket. Berita kali ini tidak mengulang seluruh polemik politiknya, tetapi menyorot langkah verifikasi yang sudah dinyatakan terbuka oleh BKN.
“Ini kami sedang mitigasi,,” kata Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, saat menjelaskan tindak lanjut laporan penonaktifan pejabat Gowa RRI pada 24 Agustus 2026.
Tiga aspek jadi tolok ukur
RRI dan ANTARA sama-sama menulis BKN memeriksa tiga aspek utama. Ketiganya adalah kewenangan bupati dalam mengambil keputusan, tata cara pelaksanaan pemberhentian dari jabatan, dan substansi atau syarat yang mendasari penonaktifan.
BKN belum menyatakan hasil akhir pemeriksaan. Karena itu, Mammiri membatasi tulisan ini pada status mitigasi, tiga aspek yang diuji, dan mekanisme klarifikasi yang diumumkan terbuka.
“Pertama kewenangan, kedua tata caranya, ketiga substansinya,,” ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, saat merinci tolok ukur pemeriksaan BKN ANTARA pada 25 Agustus 2026.
Klarifikasi diarahkan lewat Sekda dan BKD
Zudan menyebut BKN akan menempuh klarifikasi melalui pejabat teknis di pemerintah daerah, terutama sekretaris daerah dan BKD. Jalur itu dipakai untuk memeriksa dokumen serta proses administrasi yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
ANTARA juga memuat keterangan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang menyebut langkah itu sebagai penyegaran. Namun, karena hasil pemeriksaan BKN belum keluar, redaksi tidak menambahkan penilaian di luar dokumen dan kutipan yang sudah dipublikasikan.
Baca juga
Baca juga DPRD Gowa terima laporan hak angket, RSUD Syekh Yusuf buka layanan di MPP Gowa, dan arsip rubrik Hukum.



