DPRD Gowa menerima laporan akhir Panitia Khusus Hak Angket dalam rapat paripurna di Somba Opu, Rabu (22/7/2026).

Ketua DPRD Gowa Muhammad Fahmi Adam memimpin rapat. Ketua Pansus Muhammad Kasim Sila menyerahkan laporan dan berita acara kepada pimpinan DPRD.

Anggota DPRD yang hadir menerima laporan tersebut. Laporan itu menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah kelembagaan berikutnya.

Pansus Rekomendasikan HMP

Pansus merekomendasikan DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat atau HMP. Rekomendasi tersebut belum berarti DPRD telah mengajukan atau menyetujui HMP.

Kasim Sila sebelumnya mengatakan anggota DPRD akan mempelajari laporan Pansus sebelum mengusulkan HMP. Tahap itu berlangsung setelah laporan dibagikan kepada 45 anggota DPRD.

Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan ini menyampaikan kesimpulan kepada sidang paripurna,” kata Muhammad Kasim Sila, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dalam sidang paripurna yang disiarkan kanal YouTube DPRD Gowa IDN Times pada 22 Juli 2026.

Pansus Soroti Tiga Objek

Laporan Pansus membahas pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025, penghentian beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan yang memengaruhi pemerintahan.

Dalam kesimpulannya, Pansus menyebut pengadaan seragam diduga melibatkan fee Rp600 juta. Pansus meminta bukti mengenai dugaan pembayaran itu diserahkan kepada penegak hukum.

Rekomendasi tersebut bukan putusan pidana dan tidak menetapkan orang tertentu bersalah. Penegak hukum masih harus memeriksa bukti dan menentukan proses hukumnya.

Pernyataan Bupati Disampaikan 5 Juli

Pada 5 Juli, Sitti Husniah menyatakan menghormati proses hak angket. Ia juga memastikan pelayanan pemerintah kepada warga tetap berjalan.

Pernyataan itu disampaikan sebelum Pansus menyerahkan laporan akhir. Karena itu, pernyataan tersebut bukan jawaban atas kesimpulan yang dibacakan pada 22 Juli.