Rapat paripurna DPRD Sulsel menempatkan hasil reses masa persidangan II sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Agenda ini berlangsung di Makassar pada Senin, 31 Agustus 2026.

Laman resmi Pemprov Sulsel dan PPID Sulsel sama-sama memuat jalannya rapat serta posisi hasil reses dalam proses perencanaan. Berita ini terkait wilayah Makassar, rubrik Pemerintahan, dan artikel Wajo dalam prioritas Sulsel 2027.

Hasil rapat paripurna ini akan ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD,” ujar Sufriadi Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel, saat menjelaskan tindak lanjut laporan hasil reses PPID Sulsel pada 1 September 2026.

Reses disebut bagian fungsi DPRD

Dalam rapat itu, Sufriadi menegaskan reses dipakai anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Rilis resmi juga menulis laporan fraksi kemudian diteruskan kepada pimpinan DPRD dalam forum paripurna.

Mammiri menjaga fokus pada mekanisme yang diumumkan terbuka, yaitu fungsi reses, alur laporan, dan kaitannya dengan dokumen pembangunan. Redaksi tidak menambah rincian aspirasi per dapil karena hal itu tidak dibuka pada dua sumber resmi yang diperiksa.

Pemprov sebut aspirasi sebagai masukan

Sekda Sulsel Jufri Rahman menyampaikan apresiasi atas laporan hasil reses yang disampaikan DPRD. Ia menilai aspirasi masyarakat dapat menjadi masukan strategis untuk penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Sudut ini melengkapi perda pajak dan MYP Sulsel yang menyorot agenda fiskal. Kini, fokusnya ada pada reses dan kaitannya dengan perencanaan tahun berikutnya.

Kami menyadari setiap aspirasi, saran masyarakat,” ujar Jufri Rahman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, saat menanggapi laporan hasil reses DPRD Sulsel PPID Sulsel pada 1 September 2026.

Baca juga

Baca juga Wajo dalam prioritas Sulsel 2027, perda pajak dan MYP Sulsel, dan arsip rubrik Pemerintahan.