MAKASSAR
DPRD Sulsel mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sekaligus memberi dukungan lanjut untuk program Multiyears Project tahap II dalam rapat paripurna di Makassar pada Rabu malam, 27 Agustus 2026. Dua keputusan itu menandai kelanjutan agenda fiskal dan infrastruktur prioritas Pemprov Sulsel.
ANTARA Makassar dan dua rilis resmi Pemprov Sulsel sama-sama menempatkan paripurna ini pada dua pesan utama: tarif pajak daerah tidak dinaikkan dan pembahasan program MYP tahap II tetap berjalan. Berita ini terkait wilayah Makassar, rubrik Pemerintahan, dan artikel 49 ruas jalan Sulsel masuk MYP.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah.,” tegas Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan, saat menjelaskan hasil pembahasan ranperda pajak daerah PPID Sulsel pada 27 Agustus 2026.
Perda pajak disahkan tanpa kenaikan tarif
ANTARA dan PPID Sulsel sama-sama menulis perda yang disahkan tetap mengatur pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Namun, Pemprov Sulsel menegaskan pengesahan itu tidak disertai kenaikan tarif baru bagi masyarakat.
Mammiri membatasi artikel ini pada hasil yang benar-benar terbuka di dua sumber utama, yakni status pengesahan perda, penegasan tidak ada kenaikan tarif, dan posisi kebijakan itu dalam rapat paripurna yang sama.
Banggar sebut dukungan ke MYP makin serius
Pada rilis terpisah, PPID Sulsel menulis DPRD memberi perhatian kuat pada keberlanjutan MYP tahap II. ANTARA Makassar juga menempatkan pembahasan ini sebagai dukungan terhadap program pembangunan prioritas Pemprov Sulsel.
“Dinamika Banggar ini sangat diseriusi oleh Ibu Ketua,” ujar Mizar Roem, Anggota DPRD Sulsel, saat menjelaskan pembahasan dukungan MYP tahap II PPID Sulsel pada 27 Agustus 2026.
Baca juga
Baca juga dua ranperda strategis Sulsel, 49 ruas jalan Sulsel masuk MYP, dan arsip rubrik Pemerintahan.



