DPRD Sulsel menyetujui pengajuan dua rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026 dalam rapat paripurna di Makassar, Selasa (4/8/2026). Dua rancangan itu mengatur penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan perubahan bentuk hukum Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda.

Liputan ini terhubung dengan wilayah Makassar, rubrik Pemerintahan, dan berita Gubernur Sulsel bahas fiskal dan transfer daerah dengan Kemenkeu karena sama-sama menyangkut ruang fiskal dan tata kelola daerah.

meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Yenni Rahman, Anggota Bapemperda DPRD Sulsel, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel Pemprov Sulsel pada 5 Agustus 2026.

Satu ranperda untuk IUPK, satu untuk Jamkrida

Rilis resmi Pemprov Sulsel menjelaskan ranperda pertama dipakai untuk mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Materinya mencakup mekanisme penghitungan, pembayaran, sanksi administratif, dan penyaluran bagian daerah ke kabupaten atau kota.

Ranperda kedua dipakai untuk mengubah PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda. Pemerintah provinsi menilai perubahan itu dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola, memperluas layanan penjaminan, dan meningkatkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap PAD.

RRI Makassar menambahkan pembahasan di DPRD juga menyinggung urgensi dasar hukum agar kewajiban bagian keuntungan bersih pemegang IUPK dapat dijalankan. Sumber pembanding itu sama-sama menempatkan rapat paripurna sebagai pintu awal sebelum kedua ranperda masuk ke pembahasan lanjutan.

Baca juga

Baca juga Gubernur Sulsel bahas fiskal dan transfer daerah dengan Kemenkeu, FAST ASN Sulsel jadi model merit nasional, dan arsip wilayah Makassar untuk pembaruan birokrasi dan fiskal lain di Sulsel.