Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk tim teknis untuk mengkaji persoalan lahan Stadion Sudiang di Makassar. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada Senin, 14 September 2026.

Tim melibatkan Pemprov Sulsel, DPRD Sulsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi menyebut kajian akan memakai prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Pembentukan tim merespons catatan Fraksi Gerindra, Golkar, dan PKS tentang hak masyarakat serta kelanjutan rencana pembangunan stadion. Hasil kajian dan tenggat penyelesaiannya belum diumumkan.

Tim kaji dokumen dan objek lahan

Fatmawati mengatakan pelibatan instansi pertanahan dan kehutanan diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran. Tim akan menyiapkan dasar bagi pemerintah sebelum memilih langkah penyelesaian.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel Reza Faisal Saleh menyatakan lahan stadion memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov Sulsel. Pernyataan status itu masih menjadi klaim pemerintah dalam proses penanganan.

Menurut Reza, pihak yang meminta ganti rugi belum memperlihatkan pemetaan BPN secara jelas untuk objek yang diklaim. Pemprov masih membandingkan dokumen pengajuan dengan posisi tanah di lapangan.

akan dibentuk tim teknis antara Pemerintah, DPRD,” kata Fatmawati Rusdi, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dalam keterangan yang dimuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 14 September 2026.

Pembahasan muncul dalam rapat APBD

Isu lahan dibahas saat DPRD menerima jawaban eksekutif atas pandangan fraksi terhadap Perubahan APBD 2026. Pembahasan anggaran kemudian berlanjut ke komisi dan Badan Anggaran DPRD Sulsel.

Artikel ini hanya mencatat pembentukan tim dan posisi awal Pemprov. Dokumen sertifikat, batas bidang, nilai ganti rugi, maupun keputusan akhir atas klaim belum tersedia dalam dua sumber.

Baca juga

Simak progres enam paket jalan Sulsel dan rencana pengembangan Sekolah Rakyat Sudiang. Perkembangan kebijakan daerah tersedia di rubrik Pemerintahan.