Pemkot Makassar, Pemprov Sulawesi Selatan, dan Pertamina menyiapkan surat edaran untuk mengatur antrean bahan bakar minyak (BBM). Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan rencana itu saat memeriksa SPBU Jalan AP Pettarani, Sabtu, 12 September 2026.

Salah satu usulan Munafri ialah menjadwalkan pengisian kendaraan besar pada pukul 21.00 hingga 05.00 WITA. Rentang waktu tersebut masih akan dikoordinasikan, belum menjadi jadwal pengisian yang berlaku.

Bus dan truk ini kita arahkan pada jam tertentu, pukul 21.00 sampai 05.00 WITA,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, dalam keterangan yang dimuat ANTARA Makassar pada 12 September 2026.

Pengaturan menunggu koordinasi

Munafri mengusulkan pemisahan waktu pengisian bus dan truk agar antrean kendaraan besar tidak memenuhi jalan pada jam aktivitas warga. Pembahasannya akan melibatkan Pertamina, Pemprov Sulsel, TNI, dan Polri.

Laporan mengenai rencana edaran belum memuat nomor dokumen, tanggal pemberlakuan, maupun daftar SPBU yang akan menerapkannya. Pemkot menyatakan akan melanjutkan pemantauan pelayanan selama penanganan antrean.

Pelayanan SPBU ikut diperiksa

Dalam kunjungan tersebut, Munafri didampingi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar. Munafri meminta fasilitas pengisian dimanfaatkan dengan tetap mengikuti ketentuan keamanan dan operasional.

Ia menilai ketersediaan stok perlu disertai pelayanan yang lebih cepat. Warga yang ditemuinya juga mengeluhkan lamanya antrean dan proses penggunaan barcode.

Andi Sudirman mengatakan akan meminta tambahan kuota BBM kepada pemerintah pusat. Pernyataan itu belum disertai jumlah tambahan yang diajukan maupun keputusan persetujuan dari kementerian.

Baca juga

Peninjauan 12 September merupakan kelanjutan dari pemeriksaan operator SPBU Pettarani pada 10 September. Pemkot juga telah mengalihkan sekolah ke sistem daring untuk mengurangi perjalanan warga.

Ikuti perkembangan layanan dan distribusi di rubrik Ekonomi.