Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa menerima silaturahmi pengurus PERISAI pada Rabu, 2 September 2026. Dalam audiensi itu, pemerintah kabupaten menegaskan komitmen untuk tetap memperjuangkan kepastian PPPK paruh waktu sambil menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Humas Sinjai dan Protokol Sinjai sama-sama menulis pertemuan ini sebagai ruang penyampaian aspirasi tenaga non-ASN yang menanti kepastian skema kerja. Liputan ini terkait wilayah Sinjai, rubrik Pemerintahan, dan artikel Ratnawati melantik pejabat Pemkab Sinjai.

Kita tunggu regulasi berikutnya. Jangan terlalu fokus pada wacana, karena secara hukum belum memiliki dasar.,” tegas Andi Jefrianto Asapa, Sekretaris Daerah Sinjai, saat menerima audiensi PERISAI Humas Sinjai pada 2 September 2026.

PERISAI menyampaikan kekhawatiran anggota

Rilis resmi menulis pengurus PERISAI datang untuk mempertanyakan sikap pemerintah daerah terhadap status PPPK paruh waktu. Pemkab Sinjai tidak menutup jalur komunikasi, tetapi meminta seluruh pihak menunggu dasar hukum lanjutan sebelum mengambil kesimpulan tentang status akhir para tenaga tersebut.

Sudut ini membuat berita berfokus pada posisi resmi pemerintah kabupaten, bukan pada spekulasi formasi atau jadwal pengangkatan. Mammiri membatasi tulisan pada aspirasi yang disampaikan, respons sekda, dan bingkai regulasi yang sudah dibuka dua sumber resmi.

Proyeksi 2027 sampai 2030 ikut disebut

Humas Sinjai menulis pembahasan juga menyinggung proyeksi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk periode 2027 sampai 2030. Namun dua sumber terbuka yang diperiksa belum memuat rincian kuota, tahapan pengangkatan, atau dasar anggaran untuk periode tersebut.

Karena itu, redaksi tidak menambahkan angka kebutuhan baru di luar yang sudah diumumkan. Baca juga audiensi BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai dan arsip wilayah Sinjai.