MAKASSAR
Pemprov Sulsel menyiapkan opsi lahan untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Mamminasata setelah pemerintah pusat mengarahkan proses lelang ulang. Agenda itu dibahas saat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerima Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Makassar, Rabu (5/8/2026).
Perkembangan ini terhubung dengan wilayah Makassar, rubrik Pemerintahan, dan arsip TPA Tamangapa diminta hanya menerima sampah residu karena sama-sama menyangkut penanganan sampah di kawasan metropolitan.
“baik di lokasi existing maupun lokasi lain,” jelas Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan, setelah pertemuan percepatan PSEL Mamminasata Pemprov Sulsel pada 5 Agustus 2026.
Lelang ulang menunggu kesiapan lokasi
Rilis resmi Pemprov Sulsel menyebut kontrak lama harus diakhiri karena proyek kini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, bukan lagi skema sebelumnya. Tahap berikutnya adalah rapat teknis dan lelang ulang melalui Danantara.
KabarMakassar menambahkan Menteri Lingkungan Hidup menargetkan penetapan pemenang lelang ulang bisa berlangsung dalam dua sampai tiga minggu jika lokasi dan persiapan lain sudah siap. Sumber pembanding yang sama juga menegaskan lokasi lama di Tamalanrea belum otomatis gugur karena masih ditinjau.
Mammiri membatasi laporan ini pada perubahan skema lelang, kesiapan lahan, dan pernyataan pejabat yang tampil terbuka. Artikel ini tidak menambah perkiraan biaya, kapasitas listrik, atau lokasi final karena rinciannya belum dibuka pada dua sumber yang diperiksa.
Baca juga
Baca juga Pemkot Makassar siapkan perda pemilahan sampah, TPA Tamangapa diminta hanya menerima sampah residu, dan arsip wilayah Makassar untuk kebijakan persampahan lain di kota ini.



