Menurut laporan RRI, Ombudsman Sulawesi Selatan meminta empat instansi memperbaiki layanan pemulangan pasien kesehatan jiwa. Permintaan itu disampaikan di Makassar pada Selasa (21/7/2026).

Empat instansi tersebut ialah UPT RSUD Sayang Rakyat, Dinas Sosial Sulsel, Sentra Wirajaya Makassar, dan Sentra Gau Mabaji Gowa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar menyerahkan laporan setelah memeriksa proses yang melibatkan fasilitas kesehatan dan lembaga sosial.

Ombudsman Minta Empat Perbaikan Layanan

Ombudsman meminta instansi kesehatan dan sosial memperkuat koordinasi sebelum pasien pulang serta melengkapi administrasi pemulangan.

Ombudsman juga meminta mekanisme pemulangan kepada keluarga diperjelas dan dukungan sosial diperkuat bagi pasien yang ditolak keluarga.

Pemantauan April Menemukan Tiga Hambatan

Permintaan tersebut menyusul pemantauan Ombudsman di Dinas Sosial Sulsel pada 14 April 2026. Pemantauan berkaitan dengan pelayanan di RSKD Dadi dan UPT RSUD Sayang Rakyat.

Ombudsman mencatat tiga hambatan dalam pemulangan pasien: anggaran terbatas, koordinasi antarlembaga, dan penolakan keluarga.

Dalam pemantauan itu, empat pasien asal Sulawesi Barat diserahkan kepada Dinas Sosial Sulawesi Barat. Ombudsman tidak mempublikasikan identitas pasien.

RRI belum memuat tanggapan dari empat instansi penerima laporan.

Rehabilitasi tidak berhenti di rumah sakit,” ujar Ismu Iskandar, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, dalam publikasi Ombudsman RI pada 16 April 2026.