MAROS
Sebanyak 11 sekolah di Kabupaten Maros telah mengonfirmasi jadwal pendampingan pengawasan pemilihan ketua OSIS kepada Bawaslu. Jumlah itu tercantum dalam rilis Bawaslu Maros pada Kamis, 17 September 2026, untuk kegiatan selama 15-27 September.
Konfirmasi jadwal belum menunjukkan seluruh sekolah tersebut sudah menerima pendampingan. Pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Selatan dijadwalkan pada 30 September 2026.
Pelajar belajar mengenali pelanggaran
Pendampingan mengacu pada petunjuk teknis pemilihan OSIS dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Nomor 188.4/7848/DISDIK. Aturan itu berlaku bagi SMA dan SMK negeri maupun swasta pada tahun pelajaran 2026/2027.
Bawaslu mengenalkan cara memeriksa tata tertib, mengamati pemilihan, dan menyampaikan informasi tentang persoalan yang ditemukan. Materinya juga mencakup kesempatan yang setara bagi peserta serta penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman menyebut pemilihan di sekolah sebagai pengalaman awal bagi calon pemilih. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Gazali menekankan pentingnya memahami batas tindakan dalam pemilihan.
“Sejak awal kita ingin membangun pemahaman bahwa setiap proses pemilihan memiliki aturan yang harus dihormati,” kata Muh. Gazali, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, dalam rilis Bawaslu Maros pada 17 September 2026.
Baca juga
Pendampingan ini membahas praktik demokrasi di sekolah, sementara Bawaslu Sinjai membahas netralitas aparatur bersama pemerintah kabupaten. Ikuti perkembangan Maros dan rubrik Pemerintahan.



