BONE
Pemkab Bone mengubah alur rekomendasi pembelian BBM bersubsidi agar dokumen itu bisa diterbitkan langsung di kantor camat. Perubahan ini dibahas dalam rapat evaluasi Satgas BBM dan LPG bersubsidi di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Jumat, 28 Agustus 2026.
Rilis resmi Bone dan laporan RRI sama-sama menempatkan rakor ini sebagai tindak lanjut pengawasan distribusi energi bersubsidi. Liputan ini terhubung dengan wilayah Bone, rubrik Pemerintahan, dan arsip pembentukan Satgas BBM Bersubsidi Bone.
“rekomendasi BBM bisa terbit di kantor camat.,” tegas Andi Asman Sulaiman, Bupati Bone, saat menjelaskan perubahan alur rekomendasi RRI Bone pada 28 Agustus 2026.
Pengantar BPP tetap jadi syarat
RRI menulis kelonggaran itu tidak berarti rekomendasi bisa diterbitkan tanpa kendali. Bupati Bone menegaskan camat tetap harus menunggu pengantar dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian atau BPP dan ada sanksi jika regulasi dilanggar.
Sementara itu, halaman resmi Pemkab Bone menekankan rapat ini dipakai untuk mengevaluasi pengawasan di lapangan dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan agen LPG bersubsidi.
Ini lanjutan evaluasi satgas
Pada 24 Agustus 2026, Bone sudah lebih dulu membentuk Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Merah Putih. Pembaruan 28 Agustus ini berbeda karena fokusnya bukan lagi pembentukan satgas, melainkan perubahan alur layanan rekomendasi dan rencana pengawasan yang lebih teknis di tingkat kecamatan.
Mammiri tidak menulis skema warna surat rekomendasi sebagai keputusan final karena RRI menyebutnya masih berupa opsi. Pembaca dapat menautkan perkembangan ini ke arsip Satgas BBM Bersubsidi Bone untuk melihat tahapan kebijakan sebelumnya.
Baca juga
Baca juga pembentukan Satgas BBM Bersubsidi Bone, pengawasan pajak daerah Bone, dan arsip wilayah Bone.



