Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU pada Minggu, 13 September 2026. Aturan itu tercantum dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel tertanggal 12 September.

Surat bernomor 670/2478/DESDM tersebut menetapkan masa penerapan hingga 20 September 2026. Nomor akhir pelat kendaraan disesuaikan dengan tanggal pengisian.

Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean,” menyatakan Kasman, Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Sulsel, dalam surat yang dikutip ANTARA Makassar pada 13 September 2026.

Pelat mengikuti tanggal pengisian

Kendaraan dengan angka akhir pelat 1, 3, 5, 7, atau 9 mendapat giliran pada tanggal ganjil. Kendaraan berangka akhir 0, 2, 4, 6, atau 8 mendapat giliran pada tanggal genap.

Surat itu juga mengalihkan pengisian truk ke malam hari. Bagi kendaraan pribadi, surat mensyaratkan indikator bahan bakar tersisa satu bar atau kurang.

Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi pengaturan ganjil genap sebagai bagian dari koordinasi dengan Pemprov Sulsel. Pernyataan Pertamina mengenai antrean yang mulai melandai terbatas pada sejumlah SPBU di Makassar, bukan seluruh Sulsel.

Baca juga

Sebelum aturan ini diumumkan, Pemkot Makassar menyiapkan edaran antrean untuk truk dan bus.

Baca perkembangan pelayanan BBM lain di rubrik Ekonomi dan laporan pemeriksaan SPBU Pettarani.