Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi produk koperasi desa di Mamuju Tengah, Kamis, 17 September 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Bahari.

Pendampingan menyasar produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keterangan penyelenggara belum menyebut jumlah permohonan yang diajukan atau merek yang sudah memperoleh pelindungan.

Koperasi membahas identitas produk

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim dalam kegiatan tersebut. Pembahasan menempatkan merek sebagai identitas yang dipakai bersama anggota koperasi.

Saefur meminta pemerintah daerah dan koperasi turut memperhatikan mutu produk. Menurutnya, pengenalan identitas perlu berjalan bersama upaya menjaga kualitas barang.

Merek Kolektif dapat menjadi identitas bersama bagi produk anggota koperasi sekaligus mendukung konsistensi mutu.,” kata Saefur Rochim, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, dalam keterangan yang diterbitkan Kanwil Kemenkum Sulbar pada 17 September 2026.

Pemda menyoroti kualitas dan kemasan

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani menjelaskan penggunaan bersama merek pada barang atau jasa dengan ciri dan mutu serupa. Ia juga menyebut perlunya pengawasan bersama oleh anggota.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mamuju Tengah Awaluddin mendukung pendampingan tersebut. Ia meminta peningkatan kualitas produk dan kemasan ikut diperhatikan.

Program di Mamuju Tengah ini berbeda dari pendampingan badan hukum usaha di Majene. Kegiatan Majene membahas legalitas usaha, sedangkan agenda ini membahas identitas produk koperasi.

Baca juga

Ikuti berita Ekonomi untuk perkembangan usaha daerah. Baca pula pendampingan legalitas UMK Majene.