Pemkab Mamuju menetapkan status tanggap darurat kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan pada Rabu, 2 September 2026. Masa tanggap darurat diputuskan berlaku sampai 7 September setelah pemerintah daerah menilai musim kering yang berlangsung sekitar tiga bulan mulai menekan kebutuhan dasar warga.

Rilis resmi Pemkab Mamuju dan laporan RRI Mamuju sama-sama menempatkan keputusan itu sebagai respons atas kekeringan dan meningkatnya risiko karhutla. Perkembangannya terkait wilayah Mamuju, rubrik Pemerintahan, dan berita hotline kekeringan BWS Sulbar.

Kesiapsiagaan adalah tentang bergerak sebelum terlambat.,” tegas Sutinah Suhardi, Bupati Mamuju, saat rapat penetapan tanggap darurat Pemkab Mamuju pada 2 September 2026.

BPBD jadi posko hingga 7 September

Rilis resmi menyebut BPBD Mamuju menjadi posko utama selama masa tanggap darurat 2 sampai 7 September 2026. Pemerintah daerah juga menyiapkan penyaluran bantuan air bersih serta distribusi enam ton beras untuk warga Kecamatan Kepulauan Bala-Balakang.

RRI Mamuju menguatkan bahwa status tanggap darurat dipakai agar penanganan lintas perangkat daerah bisa dipercepat. Mammiri membatasi tulisan ini pada masa berlaku status, jalur penanganan resmi, dan bantuan yang sudah dibuka dua sumber.

itu sudah tiga bulan selama sekali tidak turun hujan,” ujar Sutinah Suhardi, Bupati Mamuju, saat menjelaskan latar belakang penetapan status RRI Mamuju pada 2 September 2026.

Jumlah kejadian berbeda antar-sumber

Pemkab Mamuju menulis ada 32 kasus karhutla yang sudah tercatat di daerah itu. RRI Mamuju, pada peristiwa yang sama, menulis ada 34 titik api.

Karena penyebutan angkanya belum sepenuhnya sama, redaksi tidak menjadikannya angka utama di judul maupun ringkasan.

Fokus berita ini diarahkan pada keputusan tanggap darurat, rentang waktunya, dan langkah bantuan yang sudah diumumkan resmi. Baca juga bantuan air bersih ke Bala-Balakang dan arsip wilayah Mamuju.