MAMUJU
DPRD dan Pemkab Mamuju menetapkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna pada Senin (31/8/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamuju Alfais Muhammad di Gedung DPRD Mamuju.
Penetapan ini menutup tahapan pembahasan yang sebelumnya melewati pendapat akhir fraksi, persetujuan bersama, dan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Berita ini terhubung dengan wilayah Mamuju, rubrik Pemerintahan, dan arsip KUA PPAS Mamuju 2027.
“Pertanggungjawaban ini tidak semata-mata menjadi pemenuhan kewajiban administratif,” ujar Sitti Sutinah Suhardi, Bupati Mamuju, dalam sambutan paripurna Pemkab Mamuju pada 31 Agustus 2026.
Evaluasi jadi dasar lanjutan
Rilis resmi Pemkab Mamuju menyebut hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Barat dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan akan dipakai sebagai bahan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Fokusnya diarahkan pada kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.
Mesakada menempatkan tahapan ini sebagai pijakan menuju pembahasan Perubahan APBD 2026. Mammiri mempertahankan sudut itu karena muncul konsisten pada dua sumber, sementara rincian angka pendapatan, belanja, atau SiLPA tidak dibuka penuh pada materi terbuka yang diperiksa.
Kolaborasi DPRD diminta dijaga
Bupati Sutinah juga mengajak jajaran pemkab dan DPRD menjaga sinergi agar pembahasan kebijakan anggaran berikutnya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Frasa Mamuju KEREN pada akhir sambutan dipakai sebagai penegasan arah kerja politik anggaran setelah perda ditetapkan.
Redaksi tidak menambahkan angka keuangan rinci yang belum muncul konsisten di dua sumber terbuka. Baca juga produk unggulan Sekomandi di APKASI dan arsip wilayah Mamuju.



