Bea Cukai Makassar mendata harga rokok pada toko sampel di Gowa, Takalar, dan Maros sepanjang September 2026. Kepala kantor Krisna Wardhana menjelaskan pemantauan itu dalam keterangan yang dimuat pada Selasa, 22 September.

Pendataan berfokus pada produk yang terpajang di etalase. Petugas tidak menghitung seluruh persediaan milik pedagang.

Petugas mendata toko sampel

Harga transaksi pasar dibandingkan dengan harga jual eceran pada pita cukai. Catatan petugas juga meliputi merek, produsen, jenis produk, isi kemasan, serta tahun pita cukai.

Pemilihan toko mengikuti metode sampel. Setiap kecamatan terpilih memiliki sasaran sedikitnya tiga toko eceran dan pendataan minimal 100 kemasan.

Objek pendataan meliputi sigaret, tembakau iris, cerutu, serta klobot atau rokok daun. Kantor Makassar menjalankan kegiatan ini sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam program pemantauan nasional.

Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan metode pengambilan sampel yang telah ditetapkan,” kata Krisna Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, dalam keterangan yang dimuat Menitnews pada 22 September 2026.

Hasil perbandingan belum diumumkan

Hasil pencatatan dikirim melalui aplikasi cukai untuk dianalisis. Keterangan yang dipublikasikan belum merinci hasil perbandingan harga maupun jumlah toko yang telah selesai didata.

Target pendataan tersebut belum menunjukkan jumlah pelanggaran atau perubahan harga rokok di seluruh daerah.

Baca juga

Baca juga penjajakan perdagangan beras Sidrap dan Tarakan serta berita perdagangan dalam rubrik Ekonomi.