DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Pemkab Sidrap menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Maritengngae, Jumat, 14 Agustus 2026. Penandatanganan berlangsung di Kantor DPRD Sidrap pukul 14.50 WITA.

Artikel resmi Pemkab Sidrap dan video terbuka dari akun Syaharuddin Alrif sama-sama menempatkan rapat paripurna ini sebagai agenda utama hari itu. Liputan ini terkait wilayah Sidenreng Rappang, rubrik Pemerintahan, dan arsip rakor MBG nasional di Sidrap.

KUA dan PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,,” ujar Takyuddin Masse, Ketua DPRD Sidrap, saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna Pemkab Sidrap pada 14 Agustus 2026.

Nota kesepakatan masuk tahap penyusunan APBD

Pemkab Sidrap menulis penandatanganan ini menjadi dasar bagi tahapan penyusunan Rancangan APBD 2027. Dalam rapat yang sama hadir bupati, wakil bupati, unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, perangkat daerah, dan para camat se-Sidrap.

Akun Syaharuddin Alrif menayangkan video rapat dengan keterangan yang menyebut penandatanganan KUA dan PPAS 2027 di gedung DPRD Sidrap. Mammiri membatasi laporan pada lokasi, waktu rapat, dan fungsi nota kesepakatan yang tampil terbuka di dua sumber itu.

Rilis resmi juga menempatkan pimpinan DPRD dan bupati sebagai penandatangan nota kesepakatan pada akhir rapat. Posisi itu menandai berakhirnya satu tahap pembahasan sebelum masuk penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya.

Baca juga

Baca juga rakor MBG nasional di Sidrap, jembatan Garuda Merah Putih di Sidrap, dan arsip wilayah Sidenreng Rappang.

Arsip wilayah Sidenreng Rappang memuat liputan anggaran, pertanian, layanan publik, dan agenda kecamatan lain di Sidrap.