SIDRAP
Wakil Bupati Sidenreng Rappang Nurkanaah menerima tim BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026). Agenda ini menandai dimulainya pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan asli daerah Sidrap.
Rilis resmi Pemkab Sidrap dan unggahan resmi Pemkab Sidenreng Rappang di Facebook memuat pokok peristiwa yang sama, termasuk fokus audit pada PAD tahun 2025 hingga Semester I 2026. Berita ini terkait wilayah Sidenreng Rappang dan rubrik Pemerintahan.
“mendukung kelancaran proses pemeriksaan sesuai ketentuan,” menegaskan Nurkanaah, Wakil Bupati Sidrap, saat menerima tim BPK di ruang kerjanya Pemkab Sidrap pada 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan dijadwalkan 30 hari
Pemkab Sidrap menulis pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 31 Agustus sampai 29 September 2026. BPK Sulsel sebelumnya juga telah menyampaikan pemberitahuan dan permintaan dokumen melalui surat tertanggal 28 Agustus 2026.
Ruang pertemuan itu juga dihadiri Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda Muhammad Rohady Ramadhan, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo, dan Kepala Bapperida Herwin. Kehadiran mereka menandai unit teknis yang paling dekat dengan materi pemeriksaan.
Dokumen diminta segera siap
Nurkanaah meminta perangkat daerah terkait menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan pemeriksa. Permintaan itu penting karena audit masih berada pada tahap pendahuluan, sehingga hasil atau temuan resmi belum diumumkan ke publik.
Mammiri karena itu tidak menambahkan simpulan tentang kualitas pengelolaan PAD Sidrap. Fokus berita dijaga pada ruang lingkup audit, jadwal pemeriksaan, dan kesiapan administratif yang disebut terbuka oleh sumber resmi.
Baca juga
Baca juga perdagangan antardaerah Sidrap di APKASI, promosi doktor Agus Salen di UNM, dan arsip wilayah Sidenreng Rappang.



