MAKASSAR
DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar menyepakati ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga pada Rabu, 29 Juli 2026. Persetujuan itu membuka jalan bagi dokumen tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama pimpinan DPRD Makassar di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar. Pembahasan ini memperkuat rangkaian agenda pengawasan dan tata kelola anggaran di wilayah Makassar.
Masukan DPRD jadi catatan
Munafri Arifuddin mengatakan masukan fraksi-fraksi DPRD akan dipakai untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah. Laporan resmi DPRD dan salinan berita ApolloTimes sama-sama menempatkan perbaikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai tindak lanjut utama setelah persetujuan bersama.
Dua sumber yang diperiksa tidak memuat angka pendapatan, belanja, atau SiLPA dalam laporan pertanggungjawaban tersebut. Karena itu, artikel ini dibatasi pada status persetujuan ranperda, pihak yang menandatangani, dan arah evaluasi yang disebut terbuka.
“Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami,” ujar Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, setelah persetujuan ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 DPRD Makassar pada 30 Juli 2026.
Baca juga
Baca juga Odhika dan Dinsos Makassar bahas pengawasan program 2026, Si-Akses DPRD Makassar, dan arsip rubrik Pemerintahan.



